PALAS - realitasonline.id | Pengerjaan pekerjaan perluasan jaringan pipa distribusi dan pemasangan sambungan rumah dari simpang Banua Tonga - Desa Tanjung Baringin kecamatan Barumun selatan, kiranya perlu di bongkar pihak Dinas Pekerjaan Umum Padang Lawas.
Pasalnya kedalaman galian pipa distribusi, diduga tidak sesuai dengan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek tersebut.
Kepala bidang (Kabid) Cipta karya Yudi Harahap yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jonni Yamson, Selasa (12/7), menerangakan bahwa kedalaman galian pipa dua jalur 30 CM, dan untuk kedalaman galian satu pipa 50 CM. Kedalaman galian ini dikarenakan bukan dijalan propinsi atau lintas.
"Kita kasih tahu ke rekanan untuk di perbaiki dan besok akan kita cek ke lapangan," ucap PPTK.
Pengerjaan perluasan pipa ini bernomor kontrak, 640/004/CK-SPPK/WIL-IV/DAK/2022, pelaksana pengerjaan CV Batu Gana Berkah (BGB), dan sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, Dengan jangka waktu 180 hari, konsultan pengawas CV Indhoma Consultant.
Kalaulah pembangunan terus menerus tidak memiliki kualitas yang baik tentunya akan menjadi preseden buruk pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Padang Lawas
Tentunya hal ini akan menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan kongkalikong antara pengawas lapangan, PPTK, dan kontraktor untuk mendapatkan keuntungan lebih tanpa menghiraukan mutu dan kualitas perluasan jaringan pipa yang di danai oleh Dana Alokasi Khusus. (SS)