sumut

Bisnis Pemotong Kayu Oknum Kades Bartong Diduga Ilegal

Minggu, 17 Juli 2022 | 14:06 WIB
Usaha pemotongan kayu milik kades Barton di desa Serbananti

SERGAIrealitasonline.id | Usaha pemotongan kayu milik Kepala Desa (Kades) Bartong Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai Provinsi Sumatera Utara, Heriandi Damanik yang berada di Desa Serbananti diduga ilegal.

Selain diduga tidak mempunyai izin, kayu gelondongan juga didatangkan dari Kabupaten Simalungun yang lokasinya berdekatan dengan Desa Bartong.

Informasi diperoleh, kayu gelondongan ukuran besar yang diduga berasal dari kawasan hutan Kabupaten Simalungun diolah di tempat itu sebelum potongan kayu tersebut dibawa ke kota maupun daerah lain untuk diproduksi menjadi berbagai macam perabot, kusen dan lainnya.

Sejumlah warga di sana menyesalkan dugaan bisnis pemotongan kayu tersebut tidak mengantongi izin.

 "Kayu merupakan benda yang dilindungi di Indonesia karena berhubungan dengan hutan. Maka dari itu, sejatinya usaha pemotongan kayu seperti milik oknum Kades Bartong itu harus melengkapinya dengan izin. Sehingga bisnis tetap aman. Jangan mentang-mentang Kades sebagai penguasa wilayah di desa lantas suka-suka," ujar Purba warga Desa Bartong dan warga lainnya, Minggu (17/7/2022).

Selain bisnis pemotongan kayu ilegal, oknum Kades Bartong juga dituding warganya bermain  pupuk ilegal.

Jatah pupuk subsidi yang sejatinya untuk petani di Desa Bartong, namun dialihkannya ke Simalungun dan daerah lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB