sumut

BNNK Simalungun Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika 

Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:43 WIB
AKBP Suhana Sinaga,S.kom , MSi kepala BNNK Simalungun , serta barang bukti yang ditemukan di rumah Hz (Realitas online Gusnir Wahab Chaniago)

SIMALUNGUNrealitasonline.id| Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kantor BNNK Simalungun prihal adanya pelaku pidana penyalahgunaan pemakaian bahan narkotika , berdasarkan laporan tersebut pada hari Rabu,27 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib  BNNK Simalungun bergerak cepat menuju TKP di simpang Melati Huta Marubun I Nagori Marubun Jaya kecamatan Tanah Jawa Simalungun dan berhasil mengamankan dua orang penduduk setempat yakni Hz pekerjaan  wiraswasta, Sw pekerjaan buruh tani perkebunan.

AKBP Suhana Sinaga, S.Kom, MSi kepala BNNK Simalungun , pada press release nya pada 1 Agustus,2022 kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua orang yang berhasil diamankan diduga pengedar hal ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan diantaranya, satu timbangan digital , empat bungkus plastik klip berisi narkoba , satu bungkus plastik besar didalamnya ada 15 plastik klip kecil , satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman ringan pada tutupnya masih terdapat , satu notes isinya terdapat nama para pemesan ,  pipet dua buah handphone merek Oppo A 16 , dan Vivo 1901, tas sandang warna hitam serta uang sejumlah Rp 300.000, -- (tiga ratus ribu ) diduga hasil transaksi narkoba barang bukti tersebut ditemukan dirumah Hz.

Lebih lanjut AKBP Suhana Sinaga dari  penangkapan dua tersangka tindak pidana tersebut pihaknya juga mengamankan 3 orang lagi yang berada dalam rumah Hz tersebut namun setelah diadakan pemeriksaan ketiga orang tersebut tidak tersangkut dengan barang bukti yang ada tetapi ketiga orang tersebut diduga pengguna narkoba hanya  dilakukan rehabilitasi , "  kepada dua tersangka tidak pidana yakni Hz dan Sw akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan sementara pasal yang akan disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika " ucapnya.

(Gch)

BNNK Simalungun Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika 

SIMALUNGUN - realitasonline.id| Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kantor BNNK Simalungun prihal adanya pelaku pidana penyalahgunaan pemakaian bahan narkotika , berdasarkan laporan tersebut pada hari Rabu,27 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib  BNNK Simalungun bergerak cepat menuju TKP di simpang Melati Huta Marubun I Nagori Marubun Jaya kecamatan Tanah Jawa Simalungun dan berhasil mengamankan dua orang penduduk setempat yakni Hz pekerjaan  wiraswasta, Sw pekerjaan buruh tani perkebunan.

AKBP Suhana Sinaga, S.Kom, MSi kepala BNNK Simalungun , pada press release nya pada 1 Agustus,2022 kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua orang yang berhasil diamankan diduga pengedar hal ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan diantaranya, satu timbangan digital , empat bungkus plastik klip berisi narkoba , satu bungkus plastik besar didalamnya ada 15 plastik klip kecil , satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman ringan pada tutupnya masih terdapat , satu notes isinya terdapat nama para pemesan ,  pipet dua buah handphone merek Oppo A 16 , dan Vivo 1901, tas sandang warna hitam serta uang sejumlah Rp 300.000, -- (tiga ratus ribu ) diduga hasil transaksi narkoba barang bukti tersebut ditemukan dirumah Hz.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB