Kabag Ekon dan SDA Taput Tutur Simanjuntak menyampaikan hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun sebanyak 21% dari alokasi.
Kata Tutur, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.
Pihaknya kata Tutur Simanjuntak telah menyurati pihak pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan dimaksud sebagai upaya melayani masyarakat konsumen yang berada di pelosok daerah.
Disebutkan, 5 OPD( Organisasi Perangkat Daerah) yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah. OPD dimaksud, dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, dinas Ketapang dan Perikanan, dinas Pertanian, dinas Perhubungan dan dinas Sosial.
Diharapkan dalam rakor, pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas sesuai dengan permintaan harian yang sesuai tertera dalam surat serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.
Sementara pihak pengawas SPBU dalam rakor meminta agar Polsek/Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali, demikian disampaikan kasi Humas Polres Taput,Walpon Baringbing ke Realitasonline (MN).