PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, pimpin Rapat Paripurna pembahasan Penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2022, pada sidang Paripurna di gedung Paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan, Selasa (6/9/2022).
Sidang Paripurna dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Wali Kota Ir. H Arwin Siregar, MM, para Wakil Ketua DPRD masing-masing Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Irfan Bakhri, Sekda Kota Letnan Dalimunthe, para Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se Kota Padang Sidempuan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Padang Sidempuan Khoiruddin Siagian, Lc, menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas bersama antara Tim Badan Anggaran DPRD Kota Padang Sidempuan dengan tim anggaran daerah.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyampaikan beberapa hari ini kita bekerja keras untuk meneliti dan membahas rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 melalui rapat-rapat komisi dengan mitra kerja masing-masing, rapat badan anggaran, komisi dan tim anggaran pemerintah daerah.
Perubahan KUA PPAS ini juga tentunya akan membawa perubahan pada anggaran, program dan kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang berimbas terhadap penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, atas jerih payah yang telah disumbangkan sehingga kita dapa menetapkan Perubahan KUA PPAS TA 2022. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-Nya dalam melanjutkan pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara, khususnya Kota Padang Sidempuan agar semakin BERSINAR,” ucap Wali Kota Irsan. (RIF)