"Hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Maka dari itu pihak KPU Padang Sidempuan hari ini hadir menemui Wali Kota Padang Sidempuan untuk merumuskan penyelesaian permasalahan ini," terang Afwan.
Untuk mengatasi permasalahan itu lanjut dia, memang diperlukan komitmen dari Pemko khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dimana sejauh ini daftar pemilih di Kota Padang Sidempuan sekitar 149.091 orang. Maka dari itu untuk menyukseskan pemilihan umum atau pemilu pada tahun 2024 hal ini harus segera diselesaikan.
Terlebih lagi pihaknya diwajibkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sinkronisasi data ini pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Semua data harus segera diserahkan kepada KPU Republik Indonesia.
“Karena 14 Oktober 2022 sudah masuk ke dalam tahapan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan, itu nanti akan dilaksanakan badan ad hoc KPU," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM mengatakan, Pemko Padang Sidempuan melalui Disdukcapil dan Camat se Kota Padang Sidempuan akan siap membantu KPU Padang Sidempuan dalam pemutakhiran data DPT untuk mensukseskan pemilu 2024 mendatang.
"Saya berpesan kepada Kadis Disdukcapil bersama dengan Camat untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data DPT untuk memudahkan kerja KPU," tegas Irsan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe juga mengintruksikan kepada Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Iswan Nagabe Lubis S.Sos beserta Kabag Pemerintahan Umum & Otonomi Daerah Roy Susanto Siagian S.STP, MSI untuk ikut membantu Disdukcapil dalam pemutakhiran data DPT tersebut.
"Segera lakukan langkah-langkah koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Kecamatan guna menyelesaikan masalah DPT, dalam rangka suksesnya Pemilu 2024," terang Sekda. (RIF)