PALAS - realitasonline.id | Pemilik Narkoba jenis shabu seberat 1,13 gram, SPD (48) perempuan, warga Desa Bulu Sonik kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas, diamankan SatRes Narkoba Polres Palas.
SPD diamankan di desa Bulu Sonik, Jum'at (16/9/2022), sekira pukul 22 WIB, dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu 1,13 Gram yang disimpan di dalam kotak warna putih.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui AKP Agus M Butar Butar, SH, menjelaskan dari SPD diamankan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisikan 8 (delapan) Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 1,13 Gram yang disimpan di dalam kotak warna putih.
Selain itu, Uang Tunai Rp.28.000, 3 (tiga) Buah Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirex, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Oppo Warna Merah, jelas AKP Agus.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba, SPD Beserta Barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut. (SS)