sumut

Tanggap Darurat Gempa Taput Diperpanjang, Begini Formula Penyaluran Bantuannya

Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan dan Forkopimda saat rapat penanganan bencana gempa hingga skema penyaluran bantuan. (Realitasonline.id/AS)

TAPUTrealitasonline.id | Masa tanggap darurat bencana gempa yang melanda Tapanuli Utara (Taput) baik berupa rehabilitasi dan rekonstruksi diperpanjang hingga 14 Oktober dari sebelumnya 7 Oktober 2022.

Kesepakatan itu melalui rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Sekretaris Daerah Indra Simaremare, Kaban BPBD Bonggas Pasaribu dan OPD di Rumah Dinas Bupati, Kamis (6/10/2022). 

Dalam kesempatan itu, Nikson mengatakan ini bagian upaya menetapkan kesepakatan terkait penyaluran donasi Tapanuli Utara Margogo agar dapat sampai ke masyarakat yang terdampak gempa.

Ditambahkannya, gempa bumi yang telah terjadi mengakibatkan banyak kerusakan pada bangunan-bangunan fisik seperti rumah penduduk, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor pemerintah dan juga kantor swasta serta sarana-prasarana lainnya.

Hasil rumusan rapat Forkompimda yakni tanggap darurat bencana alam Gempa Bumi diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kedepan 8/14 Oktober.

Penyaluran bantuan uang hasil donasi pihak ketiga kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori rusak berat, sedang dan ringan menggunakan formula 5 : 2 : 1.

Namun ada pengecualian bagi  pemilik Tiga (3) unit rumah yang telah diperbaiki di Desa Hutatinggi Kecamatan Parmonangan, atas nama Bona Simamora, Andri Simanjuntak dan Pantun Simamora).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB