PALAS - realitasonline.id | Berkantornya H Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Padang Lawas, TSO yang diketahui tidak aktif sejak Mei 2021 dikarenakan sakit.
Hal ini menyebabkan H Ali Sutan Harahap tidak dapat menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati Padang Lawas, namun saat ini dapat berkantor seolah tidak ada masalah.
Hasil amatan, Senin (10/10) H Ali Sutan Harahap (TSO) melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Safaruddin SH, selaku kuasa hukum Pemda Padang Lawas, Senin (10/10) khususnya dalam perkara di PTUN Medan, inikan ranah nya Gubernur Sumatera Utara, dan tindakan tegas Edy Rahmayadi sangat diharapkan dalam menyikapi kepemimpinan di Padang Lawas.
Karena yang mengeluarkan Surat Keputusan Pelaksana tugas adalah Gubernur sebagai representatif kementerian dalam negeri di daerah.
"Gubernur Sumatera Utara lah yang seharusnya mengambil sikap tegas atas dinamika ini, karena yang mengeluarkan surat mereka," tegas Safaruddin SH.
"Ya Gubernur harus mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan berlarut seperti ini," tutupnya. (SS)