PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan Restoratif Justice (RJ), atas perkara penganiayaan ringan atau melanggar Pasar 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh tersangka RD alias Arianti (26) warga Kampung Lalang Perkebunan Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terhadap korban Sefri Mayani (32), warga Jalan Mgr. Maradat Gg. Sidomulya Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, di Kantor Kejari Padang Sidempuan, Selasa (11/10/2022).
Penghentian perkara melalui RJ dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Sidempuan, Horman Harahap, SH, MH, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, diwakili Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keluarga kedua belah pihak yang berperkara.
Usai pelaksanaan RJ, Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukan RJ, mengingat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, sesuai pasal 5 Perja RJ dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Kemudian, penghindaran stigma negative, penghindaran pembalasan, serta adanya respon positif dari masyarakat dan penyelesaian yang melibatkan pelaku dan korban bersama-sama mencari penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, sesuai pasal 4 Perja RJ, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan, " ujar Yunius.
Ia juga menjelaskan, dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, sesuai Pasal 4 Ayat (2) tentang penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restorative, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dengan mempertimbangkan, subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana.
" Perkara ini juga dilihat dari latar belakang terjadinya dilakukan tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana,
Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, " ucapnya.
Menurutnya, adapun pertimbangan fasilitator dalam pelaksanaan RJ tersebut yakni, korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke ranah hukum, mengingat luka yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak menghalangi korban untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari. Sementara tersangka melakukan tindak pidana karena dipicu emosi sesaat dan tidak berniat untuk menimbulkan luka terhadap korban.