sumut

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Sosa Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:48 WIB
Pengacara M Sapi'i Pasaribu berserta keluarga korban pembunuhan, di kantor pengacara SP3, Sibuhuan, Selasa (18/10)

PALAS realitasonline.id | Sidang putusan terhadap perkara no.66/Pid.B/2022/PN.Sbh, kasus pembunuhan sadis di kecamatan Sosa kabupaten Padang Lawas yang dilakukan terdakwa AMH. Sehingga mengakibatkan tewasnya korban, M.Sy pemilik toko HP di Sosa bulan Desember 2021 lalu.

Pantauan realitasonline.id, Selasa (18/10), Majelis hakim dalam sidang putusan itu dipimpin ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, dengan anggota Rizal Gunawan Banjarnahir, SH, dan Douglas Hard, SH dibantu panitera pengganti Sahrial Siregar, SH.

Apresiasi kepada majelis hakim, meski sidang putusan yang sempat tertunda tersebut akhirnya Amir Mahmud Hasibuan (AMH) alias Amir terdakwa pembunuhan sadis di Sosa diputus  majelis hakim 16 tahun penjara potong masa tahanan.

Hal ini sesuai dengan alat bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menyimpulkan memberi putusan hukuman penjara 16 potong masa tahanan. Dengan menerapkan pasal 340 subsider pasal 330 KUH Pidana.

Dan kepada JPU Kejari Padang Lawas, Kuo Bratakusuma, SH bersama penasehat hukum terdakwa terhadap putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Keluarga korban, M.Sy, yang didampingi pengacara M. Safi'i Pasaribu, SH dalam perkara no.66/Pid.B/2022/PN Sbh, merasa lega atas putusan majelis hakim yang dipimpin Lulik Djatikumoro, SH, MH.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB