MADINA - realitasknline.id| Inspektorat Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta periksa mantan Kepala Desa (Kades) Malintang Julu. Kades yang berniat akan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa pada 19 Desember 2022 mendatang diduga telah menggelapkan aset desa.
Hal ini diungkapkan warga Desa Malintang Julu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/10/2022). Warga menyebutkan ada Peraturan Bupati Madina (Perbub) yang menyebutkan setiap Kepala Desa yang pernah menjabat sebelumnya, lalu ingin mencalonkan diri lagi sebagi Kepala Desa, maka dia harus melunasi Tagihan Ganti Rugi selama dia menjabat (TGR).
Lanjut warga lagi, warga sangat berharap mantan Kepala Desa agar bersedia menyerahkan aset-aset desa selama dia menjabat. Di sisi lain, warga juga ingin tahu apa yang telah dibelanjakan mantan Kades dari anggaran dana desa (ADD).
Warga menduga dari Anggaran Dana Desa ( ADD ) tersebut digunakan untuk pembelian laptop sebanyak 5 unit. Namun, sampai saat ini warga desa tidak mengetahui keberadaan 5 unit laptop tersebut, karena diduga tidak ada di kantor desa.
Warga berharap agar Inspektorat Pemkab Madina tidak memberikan Surat Keterangan Telah Lolos dari Tagihan Ganti Rugi (THR), karena sampai kini belum dibayarkannya.
Di sisi lain warga dengan tegas menolak apabila mantan Kades Malintang Julu ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa. (JBB)