sumut

Tanah Negara di Tandam Hilir Deliserdang Dijual ke Pengusaha Tiongkok

Rabu, 19 Oktober 2022 | 23:15 WIB
Gudang pengolahan inti kelapa sawit ilegal berdiri di lahan negara milik kebun PTPN II Desa Tandam Hilir 1. Poto realitasonline.id/MA

DELISERDANG realitasonline.id|

Lahan perkebunan PTPN II Tandam Hilir I di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, diduga telah diperjual belikan secara bebas oleh sekelompok oknum kepada pengusaha asal Tiongkok. Terbukti kini di atas tanah milik BUMN tersebut sudah berdiri gudang pengolahan inti sawit milik pengusaha asal Tiongkok yang tidak mengerti bahasa Indonesia. 

Hal ini turut disesalkan oleh sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan kenapa bisa gudang pengolahan inti sawit tersebut dapat beroperasi secara ilegal di atas tanah milik  BUMN yang berada di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang. 

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak perkebunan, sehingga lahan yang seharusnya untuk tanaman kebun malah beralih fungsi sebagai kawasan industri oleh pengusaha asing.

Keberadaan gudang pengolahan inti sawit diatas lahan milik negara tersebut jelas sudah menyalahi hukum dan peraturan berlaku. Karena bagaimana bisa tanah negara diperjual belikan secara bebas kepada pengusaha Tiongkok.

Dalam praktinya pengusaha asing itu sendiri diduga sudah menyuap beberapa oknum pejabat pemerintah untuk mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebagai dasar atau alasan mendirikan bangunan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB