LANGKAT - realitasonline.id|Sejumlah elemen mendesak pihak penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian guna intivisgasi tentang proyek Pembangunan jembatan di Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat karena diduga mubazir.
Pasalnya jembatan yang dibangun Dinas PUPR Bidang Binamarga Pemkab Langkat yang dikerjakan CV Lubuk Mas dengan anggaran bersumber DAK APBD 2021 ini terkesan asal jadi dan seolah buru-buru dikerjakan karena pengerjaannya sudah melewati batas waktu.
Sehingga, jembatan penghubung Dusun Buah Raja Desa Belinteng menuju Desa Tanjung Gunung tersebut terkesan mubazir karena tidak bisa dilalui kendaraan roda tiga atau pun roda empat.
Bahkan adanya pembangunan jembatan permanen di Dusun Lau Serden produk Dinas PUPR Kabupaten Langkat ini kendati sudah setahun dikerjakan oleh perusahaan rekanan CV.Lubuk Mas ini lebih terkesan hanya menunjukkan sebagai bukti jika jembatan tersebut telah dikerjakan dengan mengabaikan mutu dan manfaatnya. Sehingga jembatan yang tidak memiliki oprit ini lebih terkesan ditinggalkan begitu saja demi mengejar pencairan.
Pengerjaan jembatan yang menghabiskan anggaran yang cukup besar namun dikerjakan setengah hati ini sangat disesalkan masyarakat khususnya Koordinator Aliansi Langkat Bersatu (ALB) Harianto Ginting SH.
Menurut Harianto Ginting proyek Dinas PUPR Pemkab Langkat bersumber DAK TA 2021 yang dikerjakan oleh CV.Lubuk Mas ini sudah tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digelontorkan dan terindikasi diduga telah terjadi mark up.
“Pembangunan proyek jembatan ini akan kita laporkan ke Kejaksaan atau ke Kejati Sumut,” ujar Harianto Ginting yang juga merupakan advocad ini.