sumut

Tahanan Narkoba Nikah di Kantor Polisi

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 22:40 WIB
Tahanan Polres Padang Sidempuan dalam kasus Narkoba Y, bersama kekasihnya NHH, dinikahkan oleh penghulu nikah di Mushola Mapolres Padang Sidimpuan, Jumat (21/10/2022).(Foto: Realitasonline.id - RI)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Seorang tahanan Polres Padang Sidempuan dalam kasus Narkoba Y, bersama kekasihnya NHH, dinikahkan oleh penghulu nikah di Mushola Mapolres Padang Sidimpuan, Jumat (21/10/2022).

Pernikahan yang difasilitasi Polres Padang Sidempuan, selain dihadiri mempelai pria dan wanita, juga dihadiri keluarga kevdua belah pihak masing-masing, orang tua mempelai pria Zubaidah Lubis, orang tua mempelai wanita Darmawati, penghulu akad nikah Firnan Hakim Harahap, saksi ke dua mempelai Muktar Helmi dan Darman Harahap, serta personil Sat Res Nakoba Polres Padang Sidempuan.

Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP. Samaillun Pulungan, SH, melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE,MM mengatakan, tahanan yang melangsungkan Ijab Qobul adalah Y yang merupakan tahanan Polres Padang Sidempuan dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkoba dan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya NHH.

"Dengan petunjuk dan restu Kapolres, Ijab Qobul dilaksanakan di Mushola Mapolres Padang Sidimpuan dan proses Ijab Qobul, pernikahan itu difasilitasi Polres Padang Sidempuan, dengan tetap mendapat pengawalan dan penjagaan dari personel Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan," ujarnya

Kasat menuturkan, acara ini didasari atas nama kemanusiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak, tetapi dengan mengedepankan prosedur yang berlaku.

"Walaupun Y sedang menjalani proses hukum yang berjalan, namun kami memberikan hak kepada tersangka untuk melangsungkan Ijab Qobul," tuturnya.

Sementara mempelai pria Y mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Padang Sidempuan, yang sudah memberikan kesempatan bahkan fasilitas untuk melangsungkan pernikahan saya dengan dambaan hati saya yaitu NHH.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB