sumut

Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Foto: Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Realitasonline.id - JS)

TEBING TINGGIrealitasonline.id | Seorang Wanita Pengangguran di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi.

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan pelaku yang ditangkap berinisial RSN (20) warga kelurahan Merak Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku ditangkap dikawasan Jalan Sutomo kota Tebing Tinggi pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB," ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (31/10/2022).

Disebutkan, Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Ketika diamankan, dari pelaku Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasi dari genggaman tangan kanan pelaku dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta satu unit Smartphone.

Saat diinterogasi Polisi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk periksaan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba.

"Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Agus Arianto. (JS)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB