TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, S.IK, MM mengaskan para predator (pelaku tindak kejahatan seksual) terhadap anak akan dihukum berat.
Hal itu, ditegaskannya kepada wartawan, Senin (07/11/2022) terkait sejumlah para pelaku kejahatan seksual anak di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Yusuf menjelaskan, sepanjang Oktober 2022 terdapat 7 laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak yang berhasil dihimpun, 3 diantara masih dalam tahap penyidikan. "Selama bulan Oktober 2022, terdapat 7 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang telah kita tangani, 4 perkara telah komplit, sedangkan 3 perkara lagi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya.
Disamping itu, mantan penyidik Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan menghukum berat para pelaku, untuk memberikan efek jera ditengah-tengah masyarakat. "Kita akan pastikan tidak ada RJ (Restorative Justice) bagi para pelaku, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat luas agar tidak main-main dengan kejahatan seksual terhadap anak" tegasnya.
Dia menghimbau, setiap orang tua turut mengawasi serta memantau aktivitas anak, tidak terkecuali di lingkungan sekolah, sehingga dapat terhindar dari dampak negatif pergaulan bebas, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
Ia juga berharap para orang tua tidak ragu melapor ke pihak kepolisian, jika mendapati perubahan perilaku terhadap tumbuh kembang anak, sehingga dapat meminimalisir serta mencegah maraknya kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai tambahan informasi, sepanjang Oktober 2022 Polres Tanjungbalai telah menerima 7 laporan terkait tindak kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya dilakukan oleh AR (36) seorang guru yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap AV (14) yang merupakan anak didiknya sendiri. (FRP)