sumut

Heboh Soal Pernikahan Anak Di Bawah Umur, Camat Labuhan Deli Tak Peduli

Selasa, 8 November 2022 | 16:12 WIB
Bukti buku nikah anak di bawah umur di Labuhan Deli

DELISERDANG - realitasonline.id | Masalah pernikahan anak di bawah umur di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang sempat menghebohkan warga, bahkan persoalan ini sempat menyeret oknum kades setempat disebut-sebut ikut terlibat mengeluarkan surat pengantar NA sebagai syarat untuk pernikahan.

Demikian halnya pihak Kecamatan Labuhan Deli diduga sudah mengetahui kabar pernikahan anak di bawah umur terkesan tidak peduli, sehingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap oknum kades mengeluarkan surat pengantar NA.

Camat Labuhan Deli Edi Sahputra Siregar ketika dihubungi via telepon whatsapp, Senin malam (7/11/2022) tidak banyak memberi komentar, karena kesibukannya. "Nanti saya telepon kembali, ini masih ada takziah," ujarnya.

Padahal, kasus pernikahan anak di bawah umur merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga harus segera disikapi dan diambil tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melanggar hukum, terkait pernikahan anak di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, Waketum DPN LPK Sumut Norman Ginting SE berjanji akan secepatnya melaporkan perbuatan oknum Kades Telaga Tujuh ke Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang disahkan pada 12 April 2022.

Dari kasus tersebut, menurut Norman, oknum kades yang berani mengeluarkan NA sebagai surat pengantar ke KUA untuk pengantin anak di bawah umur harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Secepatnya akan kita laporkan beliau ke Polda Sumut atas perbuatannya yang melanggar hukum, terkait dugaan telah mendukung terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan secara berani mengeluarkan NA pernikahan kepada anak yang masih di bawah umur," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB