sumut

PJMI Langkat Khawatir Program Bimtek Jadi 'Proyek', Bupati Harus Patuhi Gubsu

Selasa, 8 November 2022 | 22:11 WIB

LANGKAT - realitasonline.id | Bimbingan teknis (Bimtek) aparat pemerintahan di Kabupaten Langkat dikhawatirkan menjadi ajang 'proyek' anggaran, karena setiap tahun dianggarkan untuk bermacam-macam bimtek, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Harusnya, Bupati harus patuh terhadap Gubsu telah berulangkali mengingat kepada kepala dearah, agar desa tidak berulangkali melakukan bimtek,"ungkap Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (DPK-PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin, Senin (7/11/2022).

Mengherankan lagi, lanjut Enis, setiap tahun Pemerintah desa menganggarkan untuk bimtek, baik itu bimtek kepala desa, bimtek BPD, bimtek sekretaris desa, bimtek bendahara desa, bahkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga dimasukkan dalam proyek bimtek. "Ini jelas adanya proyek bimtek," tandasnya.

Informasi dari aparat pemerintahan desa di Langkat menyebutkan, kegiatan bimtek tahun 2022, sudah dianggarkan di APBDes bagi Desa se-Kabupaten Langkat Sumut, bersumber dari Dana Desa DD tahun 2022, atau dana anggaran dari pusat. Bahkan di Kabupaten Langkat, setiap tahunnya harus menyediakan/mengalokasikan dana bimtek, kunker (kunjungan kerja) keluar daerah luar provinsi. Bimtek aparat desa itu disebut-sebut bisa mencapai 6-7 kali.

Padahal, Gubsu berulangkali menyarakan bagi desa jangan sering melakukan bimtek, karena masih banyak desa di Langkat membutuhkan proyek fisik sepeti kegiatan padat karya, tapi dikarenakan ada sistim perintah pihak ketiga (Organisasi Kepala desa), akibatnya proyek bimtek berjalan mulus, sehingga anggaran untuk kegiatan padat karya di Langkat, ada yang ditiadakan.

Sementara Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 104 Tahun 2021 disebutkan, Dana Desa sudah diatur penggunaan, diantaranya: program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen). Program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa dan program sektor priortas lainnya. "Intinya, Pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya," ujar Enis.

Namun disayangkan, prioritas yang sipatnya membangun desa untuk kegiatan fisik dikecilkan atau ditiadakan, dikarenakan banyak desa seperti dipaksa harus mengalokasikan dana gelondongan untuk Bimtek, bahkan titipan pengadaan juga terjadi bagi desa di Kabupaten Langkat. "Seyogianya, ini tidak terjadi, karena kegiatan tersebut tidak bermanfaat. Seharusnya dana Bintek itu untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, parit beton, rabat beton, jembatan, dan lainnya," sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB