sumut

Belum Terima Jasa, Pengacara Ridho Damanik Akan Somasi Kliennya

Kamis, 10 November 2022 | 13:06 WIB

TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Pengacara dari Kantor Hukum Ridho Damanik dan Rekan akan melakukan somasi kliennya, karena hingga kini belum membayar hak honorarium atas jasa pengacaranya, dalam menangani sengketa agraria.

"Meski telah melaksanakan kewajiban atas pendampingan perihal sengketa agraria, tapi hingga kini, klien kami TE sebagai klien belum memberikan honor atas jasa pengacaranya," ungkap Ridho Damanik yang tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada realitasonline.id, Rabu (09/11/2022).

Sebelumnya, Ridho pengacara diberikan kuasa oleh TE dan TK perihal pengurusan dan pengukuran lahan tanah milik ahli waris Tengku Alang Yahya sesuai dengan surat kuasa tanggal 24 Oktober 2022.

"Sebelumnya klien kami diberikan kuasa oleh seluruh ahli waris Tengku Alang Yahya untuk mengurus dan menjual harta ahli waris Tengku Alang Yahya. Selanjutnya mereka menunjuk saya sebagai kuasa hukum khusus sampai urusan pengukuran objek tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan selesai," ungkapnya lagi.

Ridho melanjutkan, pihak kliennya janjikan akan membayarkan honorarium jasanya setelah tanah tersebut selesai diukur BPN dan laku terjual, karena para ahli waris belum ada yang bersedia untuk mengeluarkan biaya dalam pengurusan tanah tersebut.

"Sebelumnya mereka menjanjikan jika honor saya akan dikonversi sebesar 3 persen dari nilai harga jual tanah yang ditangani. Kita sepakat untuk dibuatkan sebuah perjanjian jasa hukum untuk mengikat perjanjian mengenai honor tersebut," terang Ridho.

Ridho menambahkan, jika sebelumnya pihaknya telah mengirimkan draft perjanjian jasa hukumnya pada Jum'at 4 November 2022, serta memberitahukan agar perjanjian tersebut di print out dan ditandatangani sebelum pihaknya memulai pekerjaan.

Singkatnya, lanjut Ridho jika pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pendampingan hukum dalam pengukuran tanah ahli waris tersebut. "Intinya, 7 Nopember 2022 kita telah melakukan dan menyelesaikan tugas selaku kuasa hukum dalam pendampingan pengurusan tanah ahli waris, tapi belum menerima honorarium sebagai pengacara hingga saat ini," jelas Ridho.

Terkait hal itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada kliennya TE yang juga Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, agar segera membayarkan jasa honorarium pihaknya sebagai pengacara, karena pihaknya telah menyelesaikan pekerjaannya.

Sementara TE saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat perihal tersebut mengatakan jika hal ini hanya kesalahpahaman semata. "Maaf bang, saya juga tak mengerti. Soalnya, pihak pengacara bicara dengan sepupu saya. Mungkin ini hanya miskomunikasi saja bang" jawabnya. (FRP)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB