PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH MH menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pandapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 dan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pada rapat Paripurna DPRD di ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (14/11/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH bersama Wakil Ketua DPRD, dihadiri Wakil Wali Kota Ir. H Arwin Siregar MM, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Kota Letnan Dalimunthe, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, pimpinan OPD dan para Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan mengatakan, tahun 2023 merupakan pembangunan periode kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Padang Sidempuan dan tahun kelima untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, prioritas bersama tahun 2023 adalah pemerataan pembangunan dan konektifitas serta penataan kota yang berwawasan lingkungan, pembangunan manusia, peningkatan nilai tambah ekonomi, tata kelola pemerintahan.
" Kami menyadari bahwa berbagai kelemahan, hambatan, tantangan, demikian pula berbagai peluang dan kekuatan yang ada kami yakin akan memberikan nilai tambah kepada kita semua dengan wawasan, pengalaman, pengetahuan dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat sebagai modal awal sekaligus motivasi dalam melaksanakan pembangunan kedepan, " ujar Wali Kota.
Irsan Efendi Nasution menambahkan, pilar utama pembangunan Kota Padang Sidempuan adalah Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha. “ Ketiga pilar inilah yang akan menjadi dalihan na tolu pembangunan Kota Padang Sidempuan, yang diharapkan akan saling mendukung, bahu membahu dengan semangat salumpat saindege dalam berbagai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, " ungkapnya.
Terkait visi Kota Padang Padang Sidempuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (BERSINAR), Wali Kota tetap berpedoman pada arah yang telah disepakati seperti yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2023 yaitu, mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Pendidikan dan Mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat.