sumut

Walikota Padang Sidempuan Sampaikan RAPBD TA 2023 dan Perubahan atas Perda Pilkades

Selasa, 15 November 2022 | 00:03 WIB
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto menandatangani nota keuangan RAPBD Kota Padang Sidempuan TA 2023 dan pengantar perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016.(Foto : Realitasonline / Rahmat Irfansyah)

Kemudian, Mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Perdagangan, Mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Jasa, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Pariwisata, Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan dengan Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Demokratis dan Berlandaskan Hukum.

Mewujudkan Pemerataan Pembangunan, serta Sarana dan Prasarana yang Memadai, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang Asri dan Lestari, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang Tentram, Tertib, Damai dan Bersatu, serta Meningkatkan Kerja Sama dan Pengaruh dengan Wilayah Interland.

Terkait dengan alasan mendasar atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, Wali Kota Irsan Efendi Nasution menjelaskan, karena Pemko Padang Sidempuan berpedoman terhadap aturan Pemerintah Pusat, sebagaimana dasar dalam penetapan Perda tentang Pilkades di Padang Sidempuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. " Perubahan Perda tersebut kini ditetapkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades, " katanya.

Wali Kota berharap, dengan disampaikannya Pengantar Nota Keuangan R APBD Padang Sidempuan TA 2023 dan Pengantar Perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, semoga dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembahasan rapat-rapat Badan Anggaran dan rapat-rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Paripurna tersebut juga dilanjutkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas pengantar nota keuangan RAPBD TA 2023 dan pengantar perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa.

Wali Kota juga dijadwalkan akan menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Sidempuan pada 15 November 2022 di Ruang Paripurna DPRD Padang Sidempuan. (RIF)


Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB