DELISERDANG - realitasonline.id | Dugaan korupsi dana Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mewakili Kajari Jabal Nur didampingi
Kasubsi Intelijen Edi saat menerima audensi silaturahmi Pengurus Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PIJD) Kabupaten Deli Serdang di kantornya Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Rabu (16/11/2022).
"Setiap laporan pengaduan dugaan korupsi yang disampaikan warga akan kita tindaklanjuti termasuk soal dugaan penyelewengan dana Desa Simempar. Sebelumnya kita juga sudah turun ke Desa Gunung Paribuan (tetangga Desa Simempar) atas dugaan penyelewengan dana BumDes,"terang Edi. Edi juga sempat menyebut kalau Simempar Desa "Siluman."
Dihadapan Ketua PJID Deli Serdang Fauzi Hasibuan, mantan Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meniadakan program Jaksa Garda Desa dan Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (P4D).
"Sudah gak ada lagi program seperti itu. Juga tidak dibenarkan adanya plank jaksa di kantor desa,"terang Boy Amali.
Warga Desa Simempar menuturkan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa pengelolaan objek wisata Pohon Damai yang berdiri sejak Tahun 2017 dan ramai pengunjung sebelum Covid-19 tidak diketahui.