sumut

Kembalikan Fungsi Jalan, Lapak PKL di Bahu dan Badan Jalan Dibongkar Satpol PP Padang Sidempuan

Minggu, 20 November 2022 | 11:14 WIB

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Upaya yang dilakukan Penerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mensosialisasi, menghimbau dan menertibkan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di bahu dan badan jalan terus dilakukan.

Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padang Sidempuan yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan dan Perda No 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL yang dijalankan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Padang Sidempuan bisa dipatuhi para pedagang agar tidak sesukanya 'merampas' hak pejalan kaki dan pengendara.

Seperti yang terlihat di seputaran Jalan Thamrin, Jalan Mongonsidi dan Jalan Patrise Lumumba I dan II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan. Ribuan PKL setiap hari yang berdatangan dari berbagai wilayah tumpah ruah menutupi bahu dan badan jalan untuk berjualan tanpa mengindahkan ke dua Perda, yang seharusnya jalan berfungsi sebagai fasilitas umum.

Pemandangan tersebut cukup mengganggu keindahan Kota Padang Sidempuan yang terus ditata oleh Pemko Padang Sidempuan di bawah kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, SH bersama Wakil nya Ir. H. Arwin Siregar, MM.

Penertiban PKL tersebut juga dibarengi dengan pemasangan spanduk dari beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertuliskan dukungan terhadap Pemko Padang Sidempuan untuk  melakukan penertiban PKL dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Untuk menjalankan penegakan Perda tersebut, Satpol PP Kota Padang Sidempuan dipimpin Kasat Pol PP H. Zulkifli, Lubis, SH melakukan tindakan tegas dengan menertibkan dan bersih-bersih lapak PKL di area Pasar Sagumpal Bonang, Jalan Thamrin, Jalan Mongonsidi dan Jalan Patrise Lumumba I dan II agar tidak lagi berjualan di bahu, badan jalan dan trotoar jalan, yang membuat semrawut, kumuh dan menimbulkan kemacetan di Jalan protokol tersebut, Sabtu (19/11/2022) dini hari.

Selain personil dari Satpol PP, penertiban yang dilakukan Pemko Padang Sidempuan tersebut juga melibatkan unsur Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan didampingi personil dari TNI dan Polri.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB