P.SIANTAR – realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Jurist Pricesely SH MH didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH MH dan Symon Morris Sihombing SH MH dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 - 10+150 di jalan outer ringroad Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar,
Ketiga tersangka mantan Plt.Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir.JT, PPk Dinas PUPR berinisial PMDP dan direktur PT SAMK berinisial BSLS.
Dugaan korupsi berdasarkan perhitungan auditor BPKP senilai Rp.2.921.411.19,81 dari nilai pagu proyek Rp 9,985 miliar. Pekerjaan oleh Dinas PU tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan.
Jurist Pricesely menyatakan terhadap 3 tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif. Antara lain para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Dikatakannya, penetapan tersangka sejak 15 November lalu, dan pihak sudah memeriksa 35 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka JT, kini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Berdasarkan data dari Lapas, JT akan selesai menjalani hukuman pada Januari 2023 mendatang.
"Meski ancaman hukuman dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara tapi karena mempertimbangkan nya secara subyektif," jelas Pricesely.
Di tingkat penyidikan oleh tim jaksa Rendra Yoki Pardede, Symon Morris Sihombing, Ferdinan Sirait pihaknya akan menyusun secara detail proses perbuatan para tersangka untuk segera bisa dinyatakan lengkap. Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan terhadap PPk Dinas PUPR dan direktur PT SMAK. Sehingga tinggal memeriksa JT sebagai tersangka, jelasnya lagi.