PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar MM, menandatangani fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jendral Sudirman Medan, Senin (5/12/2022).
Penandatanganan fakta integritas Kepala Daerah dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, bersama Kepala Daerah se Sumatera Utara (Sumut).
Gubsu Edy Rahmayadi, mengatakan, Kepala daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Menurutnya ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
" ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri, " tegas Gubernur.
Kepala Sekretariat Bawaslu, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI, serta Pilkada serentak.
" Dalam upaya menjaga netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022 agar pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 mendatang benar-benar demokratis, " terangnya.