"Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsider Pasal 368 auat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam Press Release tersebut selain para tersangka juga dihadirkan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Merah BK 27140 PBL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah pisau dan 7 lembar kartu anggota JPS bertuliskan Yusuf lengkap dengan nomor HP 081370295274. (AA)