sumut

Mantan Kadis dan Mantan Bendahara Dinkes Padang Sidempuan Dituntut Jaksa 4 Tahun 6 Bulan dan 4 Tahun

Jumat, 9 Desember 2022 | 21:59 WIB
Pengadilan Tipikor, pada PN Medan Kelas IA Khusus, menggelar sidang tuntutan perkara dugaan korupsi BTT di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan TA 2020, Kamis (8/12/2022).(Foto : Realitasonline/Ist)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Mantan Kadis dan mantan Bendahara Dinkes Padang Sidempuan dituntut Jaksa masing-masing 4 tahun 6 Bulan dan 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Belanja Tidak Terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas, dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020.

Terhadap mantan kadis Dinkes Padang Sidempuan SSL dijatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan dan mantan bendahara Dinkes Padang Sidempuan 4 tahun, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Sulhanuddin SH MH  dengan anggota Majelis masing-masing As'ad Rahim Lubis SH MH dan Ibnu Kholik SH MH, di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Kamis (8/12/2022).

Untuk persidangan Tipikor atas nama terdakwa SSL, dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, berlangsung secara langsung (offline) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing, Yus Iman M Harefa SH MH, Ali Asron Harahap SH MH, Sartono Siregar SH, M Zul Syafran SH dan Sulaiman A Rivai H SH.

Ketua Tim JPU Yus Iman M Harefa SH MH yang juga Kepala Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Padang Sidempuan didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH, yang dikonfirmasi membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SSL dan PH, dalam kasus Tipikor BTT di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan TA 2020.

Ia menjelaskan, dalam amar tuntutan dibacakan Tim JPU menyatakan, terdakwa SSL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana  terhadap  terdakwa SSL berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp250 juta, Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Yus Iman.

Kemudian JPU juga menetapkan agar terdakwa SSL, untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp352 juta, sekaligus menetapkan uang sebesar Rp352.200.000 yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan, sesuai berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tanggal 5 Desember 2022, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB