sumut

Jonni Sidabutar Dilantik Sebagai Panmud Perdata PN Siantar

Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah P Sitorus SH MH dan Panmud Perdata yang baru dilantik Jonni Sidabutar menandatangani berita acara pelantikan.(Realitasonline/Rahayu)

SIANTAR - realitasonline.id | Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus SH MH melantik Jonni Sidabutar SH, sebagai panitera Muda Hukum (Panmud-Hukum), Senin (12/12/2022), di ruang sidang Kartika PN Pematang Siantar.

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dibimbing rohaniawan dengan saksi Panitera Suardiman SH dan Panmud Perdata Sinta Ritonga SH, dihadiri Ketua PN Simalungun Dr Nurnaningsih Amriani SH MH, Wakil Ketua PN Simalungun Golom Silitonga SH, seluruh pegawai PN Siantar dan Simalungun juga beberapa hakim.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa saya melantik Panitera Muda Hukum Jonni Sidabutar untuk melaksanakan tugasnya, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Ketua PN Pematang Siantar.

Iwansyah P Sitorus melalui arahan dan bimbingannya juga mengucapkan selamat kepada Jonni Sidabutar SH sudah dilantik sebagai Panmud Hukum PN Siantar. Sebagai panitera pengganti sudah biasa menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Meski demikian, sebagai Panmud Hukum banyak tugasnya, antara lain melaksanakan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), membuat laporan bulanan dan lainnya.

Semoga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik demi mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang Agung. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Memberikan pelayanan hukum berkeadilan. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

"Dukungan keluarga dapat memberi semangat kerja pada pejabat yang baru dilantik. Semoga segera bersosialisasi di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Pematang Siantar," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB