sumut

Brimob Poldasu Tangkap Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:53 WIB

TEBING TINGGI - realitadonline.id | Personel Batalyon B Satbrimob Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial Da alias Maji (29) warga Kecamatan Bajenis di Kota Tebing Tinggi, diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba (narkotika jenis sabu).

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Personel Brimob Kamis (8/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan di kawasan Jalan Setia Budi Lingkungan Kelurahan Brohol Kota Tebing Tinggi.

"Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram, satu unit handphone merek Redmi warna Orange," ujar AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa sore (13/12/2022).

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan personel Brimob ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ujar Kasi Humas.(JS)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB