Jumakir menjelaskan, sebelumnya Permendikbud nomor 28 tahun 2010 tidak adanya poin mengenai masa jabatan, tapi Permendikbud no 6 tahun 2018 ayat 1-8 berbunyi penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan dilaksanakan dengan sistem periodesasi.
"Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan Kurun waktu 4 tahun, setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama dan hasil prestasi kerja nilainya baik, kepala sekolah dapat memperpanjang masa tugasnya maksimal 3 periode atau 12 tahun masa jabatan," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini Kabupaten Deli Serdang kekurangan tenaga kepala sekolah TK/PAUD, dikarenakan kurangnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah TK ataupun karena regulasinya yang tidak terpenuhi.
Sementara itu Kasubag umum Disdik DS Roma Hutasuhut saat di konfirmasi melalui whatupss mengatakan, kemungkinan SE yang hilang aslinya. Perihal masuk surat tidak ada, karena surat langsung disposisi ke bidang GTK.
Dikesempatan lain, Ketua dewan pendidikan Muriadi tidak mau komentar, karena saat di konfirmasi melalui via selular perihal kepala sekolah tersebut mengatakan, tidak adanya sangkut paut masalah jabatan kepala sekolah dengan dewan pendidikan.
Perlu diketahui bahwa tupoksi dibentuknya dewan pendidikan yaitu menghimpun, mengawasi, menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pejabat pendidikan terhadap keluhan, saran kritik, aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. (FD)