sumut

Korupsi Dana BTT Covid-19, Mantan Kadis dan Bendahara Dinkes Padang Sidempuan Masing-Masing Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:10 WIB
Para terdakwa perkara korupsi dana BTT pada kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan TA 2020, yang berlangsung sevara Online dan Ofline di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus, Rabu (21/12/2022). (Foto : Realitasonline / Ist)

PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes dan mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, pada sidang putusan perkara korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2020, yang di gelar di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus, Rabu (21/12/2022)
 
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH, MH  dengan anggota Majelis masing-masing As'ad Rahim Lubis, SH.MH dan Ibnu Kholik, SH, MH, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing, Yus Iman M Harefa, SH. MH, Ali Asron Harahap, SH, MH, Sartono Siregar, SH, M. Zul Syafran, SH dan Sulaiman A. Rivai H, SH.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.
 
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta Subsidair selama 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.352.200.000.-, dengan memperhitungkan uang sebesar Rp.352.200.000.-, yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara pada 5 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara dan menetapkan dirampas untuk Negara, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu, “ terang Majelis Hakim.
 
Sementara pada persidangan terdakwa dan mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, yang berlangsung scara zoom meting, bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus, Sulhanuddin, SH, MH  dengan anggota Majelis masing-masing As'ad Rahim Lubis, SH.MH dan Ibnu Kholik, SH, MH, menyatakan, terdakwa Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.
 
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners dengan pidana penjara selama 1 tahun menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu, “ terang Majelis Hakim.
 
Mengagapi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus terhadap ke dua terdakwa Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes dan Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, SH,MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Yus Iman Harefa, SH,MH, menjelaskan, pada amar tuntutan JPU di sidang sebelumnya, bahwa terdakwa Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.
 
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan Subri Lubis, S.Sos M.Kes, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.250 juta Subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
 
Kemudian, menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.352.200.000.-, dengan memperhitungkan uang sebesar Rp.352.200.000.-, yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara pada 5 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara dan menetapkan dirampas untuk Negara, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.
 
Atas putusan terhadap Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, dalam sidang tuntutan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.
 
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan, S. Kep. Ners, dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.200 juta Subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.
 
“ Dari hasil putusan terhadap ke dua terdakwa tersebut yang menurut JPU Kejari Padang Sidempuan tidak sesuai dengan amar tuntutan, dengan ini kami JPU Kejari Padang Sidempuan telah menyatakan upaya hukum banding, “ tegas Kasi Tindak Pidana Khusus, Yus Iman Harefa, SH,MH yang juga Ketua Tim JPU. (RI)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB