sumut

SE Walikota Padang Sidempuan Meniadakan Perayaan Malam Pergantian Tahun

Jumat, 30 Desember 2022 | 19:47 WIB

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH MM mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkai beberapa hal peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat natal 2022 dan tahun baru 2023, diantaranya meniadakan kegiatan dan aktifitas perayaan malam pergantian tahun.

Surat Edaran Walikota Padang Sidempuan No. 045.2/3102/2022 tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal dan Tahun Baru di wilayah Kota Padang Sidempuan.

Dalam SE Walikota tersebut, ada beberapa point yang harus dipatuhi, diantaranya selain meniadakan kegiatan dan aktifitas perayaan malam pergantian tahun, juga tidak menjual/membunyikan/ memainkan kembang api/petasan pada malam pergantian tahun baru. Kemudian jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai jam 22.00 WIB.

Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B Susetyo ST, Jum’at (30/12/2022) kepada media berharap, para pelaku usaha dimaksud agar bisa mematuhi dan menjaga, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Sidempuan.

"Harapan kami, suasana malam pergantian Tahun Baru 2023 di Kota Padang Sidempuan bisa tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali," katanya.

Melalui surat Surat edaran tersebut, Walikota juga mengimbau seluruh camat, lurah/kepala desa se Kota Padang Sidempuan agar menyampaikannya kepada seluruh pengusaha dan elemen masyarakat di wilayah masing - masing.(Ivan)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB