sumut

Kasus Penyerobotan Tanah Merawati Resmi Dilaporkan ke Mapoldasu

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:28 WIB

DELISERDANG - realitasonline.id | Kasus penyerobotan tanah di Dusun II Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang milik Merawati resmi dilaporkan ke Mapolda, melalui kuasa hukumnya Andi Ardianto SH dari kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.

"Kuasa hukum Merawati resmi melayangkan surat laporan terkait penyerobotan tanah milik kliennya Merawati, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa (3/1/2023).

Andi Ardianto menduga, dimana dalam kasus penyerobotan tanah seluas 900 M2, milik kliennya itu, ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan mengarah pada tindakan melawan hukum dan diduga melibatkan sejumlah oknum dari tingkat kepala dusun, perangkat desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kehadiran kami Disini untuk menindaklanjuti perkara Merawati, dimana tanah klien kami diduga dicaplok sama saudara Rakio yang telah bersertifikat, sehingga kita membuat laporan pengaduan tentang mana tau ada dugaan-dugaan mafia tanah," ujarnya.

Dia berharap, Direskrimum Polda Sumut segera menyelidiki, membuka secara terang benderang, siapa, apakah ada dugaan mafia tanah.

Lebih lanjut Andi memaparkan dalam kasus penyerobotan tanah milik Merawati pihaknya juga melayangkan laporan ke Presiden RI Ir H Joko Widodo.

"Kita sudah buat laporan kepada bapak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Menteri Polhukam, Kejagung, Kapolri, Kapolda, Kejatisu, dan banyak lagi yang kita kirim, termasuk ke Inspektorat serta Bupati Deli Serdang, untuk menindaklanjuti dugaan mafia tanah,"sebutnya.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB