DELISERDANG - realitasonline.id | Tim penyidik Unit Tipikor Polres Binjai (Tindak Pidana Korupsi) diminta untuk mendalami dan memeriksa pemillik CV Anugrah Harapan, diduga sengaja melakukan pengalihan lokasi pekerjaan proyek drainase pengerjaan lening parit beton, di Dusun III Jalan Batu Gg Sayur Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya anggaran bersumber APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan Kades Tandam Hilir I Herianto seharusnya proyek dranaise tersebut dibangun di Gg.Sayur Depan bukan Jalan Batu Gg.Sayur Belakang.
Hal itu dijelaskan warga kepada media ini menyikapi komentar dari salah seorang Pengawas Lapangan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Deliserdang pada saat pekerjaan proyek tersebut.
Menurut warga, mereka mendengar komentar pengawas kalau proyek pengerjaan lening paret beton tersebut tidak tepat sasaran, seharusnya dikerjakan di lokasi padat penduduk bukan di lokasi pengerjaan saat ini.
"Karena itukan dulunya lahan perkebunan bekas lokasi perkemahan pramuka. Kayaknya disitu gak ada manfaatnya karena disitu rumah penduduk aja gak ada. Sedangkan kami di Jalan Gang Sayur Depan padat penduduknya tapi tidak ada paritnya. Bahkan kalau di musim hujan sering kebanjiran airnya meluap," ujar beberapa warga kepada awak media yang engan menyebutkan jati dirinya.
Masih keterangan warga, yang anehnya lagi kalau proyek dranaise tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten DeliserdangTahun 2022, sebesar Rp361.223.000.00 dan dikerjakan oleh CV.Anugrah Harapan.
"Pengerjaan proyek drainase itu juga diduga sudah menyalahi aturan, karena seharusnya di akhir tahun 2022 pekerjaan sudah putus kontrak, ini mereka kok masih kerja," menurut pantauan RealitasOnline.id dilokasi selasa 3/1 Sore, terlihat beberapa orang pekerja, saat ditanya tentang siapa pemborongnya lantas mereka menjawab Kades Bang, ungkap salah seorang pekerja.