sumut

Disbudpar Paluta Tidak Pernah Terbitkan Rekomendasi Caliber Karaoke

Minggu, 8 Januari 2023 | 18:04 WIB
Kadisbudpar Paluta Eva Sartika Siregar.(foto:Realitas/asr)

PALUTA - realitasonline.id | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hingga saat ini belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) ataupun rekomendasi teknis terhadap tempat hiburan malam (THM) dengan nama Caliber Karaoke.

“Sampai hari ini, kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan juga tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan untuk rekomendasi teknis THM dengan nama Caliber Karaoke,” tegas Kepala Disbudpar Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar kepada awak media, Jumat (06/01/2023).

Dijelaskannya, setiap tempat usaha yang dikategorikan sebagai tempat hiburan berupa karaoke keluarga (famili) maupun tempat hiburan malam harusnya memiliki izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

"Izin usaha berupa TDUP tidak akan dikeluarkan, jika belum melalui rekomendasi teknis dari Disbudpar. Untuk mengeluarkan rekomendasi teknis, juga harus melalui sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Diakuinya, dengan adanya tempat hiburan berupa karaoke dapat menarik wisawatan dan juga salah satu mendukung fasilitasi wisatawan tersebut. Namun hal itu juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan. Salah satu aturan itu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Selama saya menjabat disini kurang lebih 2 tahun, belum pernah kita keluarkan rekomendasi teknis untuk jenis usaha tempat hiburan malam,” pungkasnya.(ASR)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB