sumut

Tender KSO PT PSU, Mufti Ali: Saling Meguntungkan Beri Profit Optimal

Jumat, 13 Januari 2023 | 12:37 WIB

MEDANrealitasonline.id | Terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali mengatakan, sesuai prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari mitra kerja sama saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.

Kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor), Senin 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa evaluasi pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni evaluasi administratif dan teknis. Peserta tender calon mitra KSO memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, dinyatakan pemenang tender,” ujarnya di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1/2023).

Mufti Ali didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan perusahaan, peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. "Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan peserta saja," ujarnya.

“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.

Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.

“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.

Mengenai kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dari peserta (PT MSS) yang tidak disertakan dalam pembukaan penawaran telah diminta dan dicek dalam tahap penelitian dan evaluasi, termasuk kemampuan keuangan perusahaan pada Bank Mestika dan Bank Panin, sebagai tempat rekening perusahaan dibuka dan hasilnya benar memenuhi syarat.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB