“Bahwa Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh PT Gora Mandau Sawit bukan merupakan kewajiban atau tidak menjadi syarat wajib bagi peserta atau perusahaan yang belum satu tahun berdiri sesuai dengan Dokumen Pemilihan,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa dugaan adanya lelang tidak transparan adalah tidak benar, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari semua peserta atau perusahaan yang mengikuti tender.
Disampaikan juga, dalam Dokumen pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon mitra atau peserta pada saat Aanwijzing, secara jelas tidak disebutkan adanya masa sanggah, karena tidak diatur dalam Peraturan Direksi khusus KSO, sehingga seluruh isi dokumen pemilihan dianggap telah dipahami oleh seluruh calon mitra atau peserta tender. “Oleh karenanya, adanya surat sanggahan yang disampaikan ke Pokja Pemilihan, hemat kami tidak wajib untuk dijawab,” jelasnya.(MIS/r)