TAPUT – realitasonline.id | Mengurangi biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program nasional Pendaftaran Tanah untuk pertama kali (PTSL).
Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia melalui Kakanwil ATR/BPN SUMUT mengganjar Bupati Taput Nikson Nababan sebuah penghargaan.
Penyerahan penghargaan sebagai bentuk inovasi daerah merupakan rangkaian dari rapat kerja daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (19/1/2023).
Rapat kerja daerah dibuka Kakanwil ATR/BPN Sumut Askani membahas penguatan dukungan Pemerintah Daerah dalam hal implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yg merupakan program Presiden RI.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan Inovasi dan mengambil langkah konkrit untuk membantu masyarakat dalam hal mengurangi beban khususnya dalam melakukan sertifikasi tanah program PTSL.
Dalam agenda tersebut dari semua Kabupaten/Kota yang telah mengambil langkah mengurangi beban masyarakat, salah satunya adalah Pemkab Tapanuli Utara.
Kebijakan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang telah mengurangi beban biaya masyarakat sebesar 75% biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada program PTSL.