Dan poin 4 menerangkan bahwa surat keterangan sehat tersebut telah dibawa oleh Gubernur ke Forum Rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasil keputusan Rapat menyatakan mendukung dilakukan pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan rohani / fungsi luhur secara objektif.
Lebih lanjut Luat Hasibuan berucap, dari hasil pemeriksaan fungsi luhur pasien yang dikeluarkan pusat layanan terpadu saraf, dan tulang belakang, serta otak RSCM tanggal 1 Desember 2022, yang juga menjadi acuan surat Mendagri nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 maret 2023.
Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan Sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut di dapatkan hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec. CVD iskemik.
Pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 Poin : 1- Pencegahan stroke sekunder. 2- Terapi/ stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat Kerja. 3- Evaluasi ulang Tiga bulan kemudian, disini tidak ada yang menyatakan bahwa fungsi luhur pasien telah pulih dan bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah," tegas Anggota DPRD fraksi Gerindra ini.
Masih kata Luat Hasibuan, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut meminta untuk diperiksa ulang kesehatannya pada RSUD Adam Malik. "Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut dan siapa yang mendampingi dari pihak Pemerintah", tandas Luat.
"Kondisi riel sampai saat ini, secara fakta ditemukan di lapangan, Bupati non aktif tersebut belum mampu berkomunikasi, jadi secara logika belum mampu memberikan instruksi kepada staffnya. Sebaiknya kita kembali ke ajaran agama Islam, jika seorang imam tidak mampu menjadi imam sebaiknya mundur dan di gantikan makmumnya," tutup Anggota DPRD Palas. (SS)