BINJAI - realitasonline.id | Ketua P3H (Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum) Sumatera Utara M Jaspen Pardede mendesak pihak kejaksaan memeriksa Dinas PUPR Binjai, diduga menghambur-hamburkan APBD 2015-2019, dengan dua proyek ditempat yang sama, di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tunggurono Binjai Timur.
Hal ini ditegaskan Jaspen Pardede kepada wartawan, Jumat (17/3/2023) dan menyebutkan, kedua proyek tersebut, yakni, nomor kode: 309598 dengan nama paket Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Pasar Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur tahun 2015, jenis konsultasi badan usaha tahun 2015, seleksi umum paska kualifikasi dua pilih.
"Kualitas dan biaya nilai kontrak di Pemerintahan Kota Binjai senilai Rp445 juta tersebut tendernya sudah selesai," katanya.
Kemudian, katanya, nomor kode: 918598 review desain pembangunan Pasar Tunggurono menjadi mall perijinan Kota Binjai, dengan jasa konsultasi badan usaha tahun 2019, prakualifikasi dua pilih. Kualitas dan biaya nilai kontrak sebesar Rp198.550 juta tersebut tendernya juga sudah selesai sebesar Rp198,8 juta.
“Ternyata dua DED proyek itu diduga tidak terlaksana. Kemudian di akhir tahun 2022 peletakkan batu pertama pembangunan Qur’an Center oleh Walikota Binjai, Jalan Sukarno Hatta di Pasar Tradisional, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur," katanya.
Karena itu, Dia minta kejaksaan menelusuri dua DED tahun 2015 dan 2019, karena diduga tidak dikerjakan Dinas PUPR Pemko Binjai. Selain itu, Kepala Inspektorat Pemko Binjai harus bertanggung dan wajib menyampaikan kepada walikota. “Sampaikan kalau sebelumnya sudah terbit DED di lokasi yang sama,” urainya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Binjai Evi Kristina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/03/2023) melalui ponselnya tidak menjawab. Begitu juga dengan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Ridho Indah Purnama. Keduanya enggan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan. (ND)