sumut

Kajari Asahan: Perkara Narkoba Tertinggi Hingga Maret 2023

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:27 WIB
Kajari Asahan memimpin pemusnahan barang bukti sejak 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2023. (realitasonline/HS)

Asahan – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Asahan gelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum pada periode 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2023 dengan jumlah 144 perkara.

Kepala Kejaksaan Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH didampingi Kasi Intel Aquinaldo SH dan beberapa Kasi lainnya juga didampingi ketua Pengadilan Negri Kisaran Alida Rahardini SH juga perwakilan dari BNN , Polres dan Kodim 0208/ AS secara bersama melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara di rebus untuk Narkoba lalu barang bukti lainnya dimusnakan dengan dibakar yang berlokasi dihalaman Kantor Kejaksaan Asahan (21/3/2023)

Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan bahwa untuk kasus narkoba masih angka tertinggi dengan jumlah 70 Perkara " Kasus narkoba menjadi tertinggi semoga dapat terus ditekan , ujar Kajari .

Kembali menjelaskan Kajari bahwa untuk perkara lain seperti perjudian 7 perkara , migas 1 perkara , pencurian 14 perkara, penganiyaan 2 perkara,perlindungan anak 2 perkara , pekerja Migran 4 perkara dan perkebunan 14 perkara

Sementara itu barang bukti seperti narkoba Shabu 3.615,77 gram , ganja 50,22 gram , extacy 381,86 gram dan sejumlah barang bukti lain yang berhubungan dengan narkoba lalu perkara perjudian seperti blok notes 2 buah , pulpen 5 buah ,buku 2 buah untuk perkara lain handphone 62 unit ,kayu 2 buah ,keris 1 buah ,goni 2 buah dan egrek 7 buah dan lainya .

Kajari juga mengatakan bahwa dari perkara keseluruhan negara dirugikan milyaran " Negara Merugi sekitar tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus puluh ribuh rupiah , ungkapnya .

Acara hari itu juga dirangkai dengan giat cofe morning bersama sejumlah awak media dengan memperkenalkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan baru Aquinaldo SH yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Fungsional Kacapjari Belawan. (HS)

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB