"Apabila himbauan dan pemberitahuan tersebut tidak diindahkan, maka Pihak Forkopimca akan melakukan penertiban dan penegakkan hukum sesuai Perda Bupati Langkat yang berlaku sesuai perundang-undangan yang ada." Pungkas Irwan kepada pemilik tempat hiburan malam.
Baca Juga: Pacu Daya Saing UMK, Diskop UKM Sumut Gelar Peningkatan Keamanan Produk Pangan
Turut serta juga dalam kegiata itu anggota Kantor Kecamatan Padang Tualang AK Purba, personil Polsek Padang Tualang Aiptu Samsul S, Aipda Herman AMD, serta Anggota Koramil 10 Padang Tualang Serka Syafrun, Koptu Deviayadi, Kopda Muhairi, Praka Syarudin. (MA)