Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Dewan pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai pengangkatan 326 kepala sekolah, pengawas dan penilik di lingkungan Dinas Pendidikan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Muriadi, Selasa (4/4/23) mengatakan, pengangkatan tersebut telah memenuhi syarat dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No 40/2021) dengan memprioritaskan guru penggerak.
Namun tetap tidak mengesampingkan syarat- syarat lainnya, seperti kepribadian dan karakter guru tersebut. "Paling penting bagaimana kinerja, dalam mengembangkan tupoksi sebagai
guru," jelas Muriadi.
Baca Juga: Gubsu Edy Wacanakan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Dia menyebutkan, banyak guru yang berprestasi dan guru penggerak di Deli Serdang, Namun tidaklah semua harus diangkat, melainkan harus juga disesuaikan dengan quota pengangkatan kepala Sekolah dan tenaga fungsional yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Muriadi yang juga Ketua LKBH PGRI Deli Serdang menambahkan, syarat lain untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti Diklat
Cakasek atau Cawas oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) di Solo.
Baca Juga: Walikota Binjai Berikan Cinderamata Guru Masuki Purnabakti.
Disebutkan, Muriadi pengangkatan penilik, pengawas dan kepala sekolah yang dilantik Bupati Deli Serdang, beberapa waktu lalu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023, Nomor 194 Tahun 2023, Nomor 198 Tahun 2023 tertanggal 24
Maret 2023 sudah sesuai prosedur dengan mengacu kebeberapa tahapan yakni melalui hasil asesmen yang langsung menilai adalah orang yang kompeten sesuai dengan
Permendikbud 40/2021.
Dewan Pendidikan Sumatera Utara, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan bersama BKPSDM Kabupaten Deli Serdang yang diserahkan kepada Baperjakat (Badan Perencanaan Jabatan dan Pengangkatan) yang terdiri dari Sekda Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua, Sekretaris BKPSDM dan Dinas Pendidikan sendiri. "Jadi semua sudah sesuai aturan,"ungkap Muriadi.
Baca Juga: Hilangnya SE Kemendikbud Soal Perpanjangan Jabatan Kepsek, Bukti Adm Disdik DS 'Amburadul'
Iapun menghimbau kepada guru penggerak yang sudah berjuang selama 9 bulan, secara keilmuan mereka mumpuni karena sudah mengikuti diklat secara berjenjang.
"Untuk itu tetap optimis dan bersabar pastilah ada kesempatan menjadi kepala sekolah, pengawas maupun penilik masih terbuka lebar, apalagi kedepannya banyak kepala sekolah, pengawas dan penilik yang memasuki masa pensiun,"imbuh.
Muriadi berharap Dinas Pendidikan Deli Serdang kedepannya memprioritaskan guru penggerak yang memenuhi unsur - unsur persyaratan untuk menjadi kepala sekolah dan tenaga fungsional lainnya.(zul)