Labusel - Realitasonline.id | Sekolah SMA Dan SMK swasta Yadika (Yayasan Abdi Karya) Torganda perkebunan Sibisa mangatur, diduga mengutip uang terhadap sejumlah siswa/i kelas Xll sebesar Rp495 Ribu untuk pelaksanaan ujian PAS, USBN dan UKK .
Hal ini disampaikan oleh orangtua murid kepada awak media, Minggu (30/04/2023 ) dan mengaku bahwa sejumlah siswa/i kelas Xll diwajibkan membayar uang sebesar Rp 495 Ribu agar murid mendapatkan kartu ujian.
Padahal pengutipan uang ujian tidak lagi dibenarkan oleh kemendikbud. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Baca Juga: Jangan Lupa! Pendaftaran UMPTKIN Masih Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftar
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Unimal Aceh Asal Lubuk Pakam Diduga Bunuh Diri, Ini Keterangan Kampus
Terkait pengutipan Hal tersebut , Kepala Sekolah SMA Dan SMK Swasta Yadika Torganda perkebunan Sibisa Mangatur Hengki Siahaan SPd ketika dikinfirmasi lewat whatshap tidak mau membalas walau sudah contreng biru.(RS)