sumut

Akibat ugal-ugalan Supir Angkot PO Silindung Ditetapkan Tersangka

Senin, 15 Mei 2023 | 00:12 WIB
Mobil angkot diamankan sebagai barang bukti (Realitasonline.id/MN)

Tarutung - Realitasonline.id | JP Supir Angkot PO Silindung yang ugal- ugalan hingga terjadi kecelakaan mengakibatkan 8 penumpang luka berat dan ringan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput.

Penetapan tersangka sebagai langkah cepat petugas Unit Laka Lantas Polres Taput yang menangani perkara kecelakaan yang terjadi Jumat (12/5/2023) dan melakukan penahanan kepada tersangka warga Desa Pansir Napitu Kecamatan Siatas Barita.

Kapolres Taput Johannes Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih kepada wartawan, Minggu (14/5/2023) menyebut, penetapan tersangka serta penahanan JP, (40 ) berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.

Baca Juga: Pramuka Langkat Tuan Rumah Raimuna Daerah Sumut ke VIII, Ini Pesan Syah Afandin

Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat 3, 2, 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000," jelas Kasat Lantas.

Baca Juga: Sumatera Utara Siap Jadi Tuan Rumah PON 2024 Sumut Aceh

Seperti diberitakan, dalam peristiwa kecelakaan diruas jalan umum Tarutung-Sipirok tepatnya diwilayah Siatas Barita, sebanyak 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya (tersangka) mengalami luka ringan.

2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung, masih terang Dahnial Saragih.

Baca Juga: Sopir Bus Wisata Guci di Tetapkan Sebagai Tersangka, Tangis Haru Sang Istri pun Pecah

Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih mengimbau para pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum mengedepankan ke hati-hatian. Bahkan pihaknya dibeberapa tempat selalu melakukan sosialisasi tentang UU lalu lintas.(MN)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB