Lubu Pakam - Realitasonline.id | Kepala Dusun (Kadus) VII Jalan Perhubungan Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selamat (49) melaporkan istrinya ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan selingkuh dengan pria lain.
Namun pengaduan ayah 5 anak bernomor STTLP/B/107/II/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2023 tersebut terkesan jalan di tempat.
Padahal dalam STTLP yang ditanda tangani Kepala SPK Polresta Deli Serdang Kanit III Ipda M Roni Khan disebutkan bahkan Selamat melaporkan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284 di Perumahan Pesona Dusun I Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan terlapor TS dan JA (46) Sekretaris Desa Kolam yang berstatus ASN.
Baca Juga: Cepat Respons Kelangkaan Gas 3 Kg di Sumut, Edy Rahmayadi: Polda Amankan Tiga Pengoplos
Selain ke polisi, Selamat juga melaporkan perbuatan selingkuh istrinya ke Pemkab Deli Serdang maupun kepada Camat Percut Seituan dengan harapan istrinya JA dinikahinya Tahun 1996 diberikan tindakan keras berupa pemecatan sebagai ASN.
Karena, lanjutnya, perbuatan JA yang diangkat jadi ASN Tahun 2016 tersebut, tidak menjaga kehormatan sebagai ASN dengan melakukan perselingkuhan bersama TS, bahkan sempat tinggal serumah di tempat kontrakan sebelum akhirnya digrebek.
"Istri saya juga pernah saya pergoki ngamar dengan pria selingkuhan di penginapan daerah Padang Bulan Medan, sebelum akhirnya mereka tinggal serumah. Bukti mereka ngamar di Padang Bulan terekam dari CCTV hotel dan struk belanjaan di Indomaret," ungkapnya Senin sore (31/7/23).
Dia juga mengungkapkan, isrinya pernah membawa pria selingkuhannya ke rumah adik kandungnya di Siantar, namun akhirnya mereka diusir.
Penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Briptu Rini A Permana, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah tidak berada di tempat itu lagi. "Saya sudah tidak disitu lagi, pak," jawab Briptu Rini kepada wartawan via seluler.
Baca Juga: Tapsel dan Paluta Krisis Narkoba, Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Selama 7 Bulan Dimusnahkan
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ipda Dhoory V Sigiro yang berulangkali dihubungi melalui seluler, tidak pernah mengangkat hand phonenya, termasuk konfirmasi singkat melalui whatsApp juga tidak pernah dibalas.(zul)