LIRA Ingatkan Tim Pansel KIP Agara Jangan Ada Kepentingan Partai Politik

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 17:24 WIB
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani didampingi Bupati LIRA M. Saleh Selian kepada realitas pada Kamis (06/12/2023)
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani didampingi Bupati LIRA M. Saleh Selian kepada realitas pada Kamis (06/12/2023)

Kutacane - Realitasonline.id | Aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) kembali ingatkan kepada tim panitia seleksi (Pansel) agar bersikap profesional dan netral dalam merekrut calon anggota Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Tenggara.

Sehingga lembaga yang kita harapkan kedepan punya kualitas yang mampu menjalankan tugas yang baik dalam menyukseskan pemilu dan Pilkada," tim seleksi penjaringan KIP jagan ada alat partai politik untuk diluluskan nanti Kata Bupati LIRA M. Saleh Selian kepada realitas pada Kamis (06/12/2023).

Dijelaskannya, KIP adalah corong untuk menyukseskan pemilu dan Pilkada itu merupakan harapan masyarakat kepada tim seleksi sangat tinggi, lahirnya KIP ini merupakan suatu tolak ukur untuk menyukseskan pesta demokrasi di Bumi Sepakat Segenap yang kita cintai ini.

Baca Juga: Peringatan Kepada Orang Tua dalam Mendidik Anak, Ustaz Khalid Basalamah: Jangan Ucapkan Kata-kata Ini!

Tentunya mereka diharapkan mampu bersikap independent, tidak terkontaminasi dengan partai politik atau politisi tertentu,

"Yang harus diingat oleh tim penjaringan dan penyaringan untuk tidak bermain-main dalam proses seleksi anggota KIP," katanya.

Kata dia, jangan ada istilah titipan dari partai A maupun partai B dalam uji fit and proper test. Jika itu terjadi maka dampak hukum harus mereka tanggung, sementara kita ketahui bersama, saat perekrutan PPK dan PPS di tingkatkan Kecamatan melalui KIP pada tahun 2022 sangat tak manusiawi, hingga dibandrol dengan nilai puluhan juta rupiah untuk bisa dilulus menjadi penyelenggara," sambungnya.

Baca Juga: Personel Polsek Pasieraja Bersama Masyarakat Gelar Kegiatan Jumat Bersih

Proses penerimaan calon anggota KIP diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Kata dia jika ada upaya terorganisir dan indikasi meloloskan calon tertentu, jelas mengangkangi aturan yang ada kata Saleh Selian.

“Kepada tim penjaringan dan seleksi calon anggota KIP Aceh Tenggara harus cermat dan teliti dalam menjalankan setiap proses perekrutan. Kemudian harus menghindari setiap kepentingan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam rekrutmen calon KIP tersebut," katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Abdya Edukasi Tertib Lalulintas ke Aparatur Desa, Kapolres: Tak hanya Edukasi Kami juga Serahkan Helm

"Karena komisioner KIP itu harus diduduki oleh orang cerdas dan berintegritas, jadi tidak ada istilah calon komisioner KIP nanti, ada titipan dari oknum-oknum tertentu, kita tetap akan mengawal proses perekrutan KIP ini" pungkasnya. (SD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X