GEPMAT Minta Kejati Aceh Usut Proyek Pokir Nurdiansyah Sebesar Rp 19 Milyar di Agara

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 11:16 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT), Faisal Kadri Dube S Sos  (Realitasonline.id/SD)
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT), Faisal Kadri Dube S Sos (Realitasonline.id/SD)

 

Kutacane-Realitasonline.id : Proyek pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai sorotan, seperti informasi yang tersaji dari sebuah buku yang berjudul," buku usulan Pokir DPRA APBA 2023 edisi tahapan RAPBA yang dikeluarkan oleh Bappeda Aceh tahun 2022, nama Drh. Nurdiansyah yang kerap di panggil (DNA) dari Partai Demokrat mendapat pagu sebesar Rp 19.704.308.740 untuk dana pokir.

Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT), Faisal Kadri Dube S Sos kepada Realitas pada Senin (11/12/2023) mengatakan, proyek pokir anggota DPRA yang ada di wilayah Aceh Tenggara pada tahun 2023 terkesan menyimpan segudang masalah.

Bahkan tentang permintaan fee proyek pokir bukan lagi rahasia umum di wilayah Aceh Tenggara, walaupun nilai fee proyek sangat besar, selain keluarga, banyak rekanan yang berminat untuk mendapatkan paket pokir DPRA tersebut.

Baca Juga: Kurs Rupiah Spot Dibuka Langsung Tertekan di Level Rp15.590 Per Dolar AS di Perdagangan Senin (11/12/2023) Pagi Ini

Disini lah, ada celah pihak keluarga dan rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut asal-asalan kata Faisal. Dijelaskannya, hal ini sudah menjadi ladang empuk bagi anggota DPRA dari tahun ke tahun, namun perbuatan mereka sejauh ini tak pernah tersentuh hukum.

"Jadi wajarlah pekerjaan proyek tersebut asal jadi. Pada tahun 2023 ini kondisi pekerjaan pokir Nurdiansyah yang masuk ke Aceh Tenggara ini sangat  hancur- hancuran".

Untuk itu meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut proyek fisik maupun proyek non fisik anggota DPRA atas nama Drh. Nurdiansyah yang berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara maupun di luar Aceh Tenggara. Pasalnya, kuat dugaan proyek Pokir anggota DPRA tersebut dikelola oleh keluarga kandung.

Baca Juga: Dampak Overheat pada Kendaraan, rupanya gini Langkah-langkah Efektif Penanganan Preventif untuk Mesin Mobil

Disingungnya, diduga ada unsur kesengajaan Nurdiansyah untuk memperkaya diri dari proyek Pokir tersebut.

"Perbuatan memperkaya diri atau orang lain bisa menyebabkan kerugian negara, dan itu merupakan tindak pidana korupsi. Seraya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam proyek Pokir Nurdiansyah tersebut. Sebagai pemilik Pokir, Nurdiansyah, juga harus bertanggung jawab ketika adanya timbul kerugian negara dalam kegiatan proyek Pokir tersebut jelas Faisal. (sd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X