Bireuen-Realitasonline.id I Kampanye (APK) melalui group WhatsApp MIN 13 Bireuen.
Sumber Realitasonline.id mengungkapkan postingan APK berbentuk gambar calon legislatif (Caleg) DPR Aceh Pemilu 2024 dari sebuah partai nasional.
Kampanye caleg yang disebarkan melalui Medsos oleh Kepala MIN Bireuen itu telah "menghebohkan" kalangan PNS di Bireuen.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Kerahkan Puluhan Personil Bantu Polri Amankan Nataru
"Ini pelanggaran kode etik ASN, karena melanggar SKB 5 menteri," ujar seorang tokoh Bireuen.
Sumber itu juga menyebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri itu mengatur ASN dilarang terlibat dalam sosialisasi/ kampanye media sosial/online bakal Calon Presiden/ Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD atau Calon Anggota DPRD.
Selain melanggar Kode Etik, ASN yang melakukan sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan termasuk pelanggaran disiplin dan dapat diberikan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: 3 Panduan Aman Berkendara Saat Hujan dengan Sepeda Motor
Kepala MIN 13 Bireuen, Fauzi yang dikonfirmasi Realitasonline.id melalui panggilan WhatsApp, Jumat (22/12/2023) membenarkan telah men share atau meneruskan APK Caleg DPR Aceh.
Ditanya alasan membagikan gambar caleg itu ke group Madrasah yang dikepalainya, Fauzi berdalih sekedar menanyakan kepada dewan guru yang merupakan anggota group WA madrasah tersebut.
"Hanya sekedar menanyakan kepada guru (yang ada dalam group) apakah kenal dengan sosok caleg ini," ujar Fauzi yang mengaku aksi membagi-bagikan gambar caleg DPR Aceh itu atas inisiatif dirinya dan juga mengaku tidak kenal dengan caleg dalam gambar tersebut.
Baca Juga: Ide Usaha Kuliner Choco Cheese Banana Strudel, Simak Cara Buatnya
Namun, sosok caleg dalam gambar yang dibagikan oleh oknum Kepala MIN 13 Bireuen disebut- sebut sosok yang punya pengaruh di Kementerian Agama Republik Indonesia. (AJ/RZ)